Selamat Datang di Pusat Bantuan Bae!
Kami di sini untuk membantumu. Silahkan cek info lebih lanjut mengenai Bae di bawah ini.
Cara Pemesanan Aktivitas
Anda bisa cari aktivitas & menjadi teman Bae dengan 4 langkah mudah berikut ini:
1. Pada menu homepage, tersedia 5 kategori aktivitas untukmu sebagai berikut:
– Sport Facilities
– Experiences
– Classes
– Beauty and Wellness
– Spaces
2. Pilih kategori aktivitas yang kamu inginkan, jelajahi pilihan paket yang terdapat di halaman tersebut.
3. Pilih paketmu dan klik tombol “Booking Now”.
4. Teman Bae akan terintegrasi dengan akun whatsapp untuk memulai pemesanan.
Kami siap melayani pencarian aktivitas terbaik untukmu😉
1. Ketik “Bae” pada bar pencarian di Playstore dan Appstore.
2. Download aplikasinya.
1. Jelajahi aktivitasmu segera, pilih berdasarkan kategori yang terdapat pada halaman utama.
2. Pilih aktifitas yang ingin kamu lakukan bersama Bae.
3. Lakukan proses registrasi data pribadi.
4. Finalisasikan pembayaran.
5. Saatnya tenang dan tunggu konfirmasi pesananmu via email dan Whatsapp.
6. Di halaman utama pilih aktifitas dengan Katagori yang kamu inginkan.
7. Pilih paketmu dan klik Button Booking Now.
8. Set jadwal yang anda inginkan untuk melakukan aktifitas bersama teman Bae.
9. Cek ulang dengan rincian list sesuai pesanan anda dan lanjutkan pemesanan.
10. Lakukan pembayaran via apps dan tunggu tiket masuk ke email atau whatsapp anda.
Apa saja yang ada di Bae?
Temukan kolam renang, gym, lapangan olahraga dan taman bermain anak eksklusif di hotel ternama hanya dengan Bae. Cek aplikasinya sekarang, dapatkan inspirasi beraktivitas yang belum pernah terbayangkan!
Experience unique activities such as helicopter rides, naik kapal, floating breakfast, fun dog parks, private cinemas, penthouse booking, fishing boats expedition, culture trips dan masih banyak lagi!
Temukan kelas-kelas pembelajaran unik seperti kelas membuat pizza, kelas membuat kopi, kelas berjalan cat-walk, kelas menggambar batik, kelas kaligrafi dan lain-lain!
Manjakan kulit dan perbarui tubuh anda dengan berbagai pilihan spa, beauty and wellness program Bae, kapanpun dan dimanapun sesuai keinginanmu.
Salurkan inspirasi anda, tuangkan ide-ide positif dengan produktifitas tinggi di lokasi kerja yang fleksibel, unik, eksklusif dan sesuai jadwalmu, kapanpun dan dimanapun.
Apa saja metode pembayaran yang ada di Bae?
Kerja Sama Partner
Bagi kamu yang ingin mengajukan kerja sama dengan Bae untuk menyediakan fasilitas kegiatan, silakan isi form pendaftaran berikut dan lengkapi semua data yang di butuhkan: https://tinyurl.com/BaePartnerOnboarding
Setelah itu, tim Bae akan menghubungimu dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Berikut adalah persyaratan untuk bergabung dengan Bae:
– Harga yang akan Bae tampilkan sesuai dengan harga selling price yang telah diisi partner.
– Kategori kegiatan yang akan tampil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak partner dan Bae.
– Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima lampiran pemesanan yang dapat ditunjukan kepada pihak penyedia fasilitas.
– Team Bae akan monitoring untuk mempermudah proses teman Bae untuk mendapatakan fasilitas & laporan penjualan setiap saat.
– Waktu dan cara pembayaran kepada partner ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak partner dan pihak Bae.
– Syarat dan ketentuan aktivitas / tempat wisata mengikuti ketentuan dari partner dan Bae.
– Syarat dan ketentuan transaksi mengikuti ketentuan dari Bae.
– Kontak kami jika terjadi kendala saat pendaftaraan:
WA: +62 811-9915-192
Email: hello@baeworld.id
Sebagai catatan, prosedur dan persyaratan ini masih dapat diubah sesuai dengan diskusi dan kesepakatan antara partner dan Bae. Tunggu kami menghubungi anda.
Bagaimana cara check-in di lokasi penyelenggara aktivitas?
Kamu hanya perlu menunjukan tampilan pesanan kamu di tab menu Booking di aplikasi Bae sesuai dengan kegiatan yang kamu pesan saat tiba di meja resepsionis penyelenggara.
Jika pemesanan melalui website (www.baeworld.id), kamu akan menerima email konfirmasi dan bisa ditunjukan saat tiba di meja resepsionis penyelenggara.
Catatan: Email konfirmasi akan dikirimkan sesuai dengan pesanana yang telah di berikan kepada tim Bae.
Kode Promo
Teman Bae dapat menggunakan Kode Promo pemesanan kegiatan yang bisa diakses melalui aplikasi Bae di bagian Ongoing Promotion pada menu utama.
Kebijakan Penerbangan Masa Covid-19
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Keberangkatan di Bandara CGK
Sebelum sampai di bandara:
Memastikan tiket penerbangan adalah tiket yang valid.
Mempersiapkan dokumen yang masih berlaku yang dibutuhkan secara umum: identitas diri, bukti hasil negative Test COVID-19, dan rencana perjalanan.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yaitu pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.
Mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 masuk ke daerah atau bandara tujuan oleh Dinas Kesehatan serta otoritas setempat.
Saat tiba di bandara:
-Tiba di bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
-Masuk di pintu yang telah diatur oleh bandara keberangkatan.
-Menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai prosedur di lapangan.
-Mengikuti prosedur yang ditetapkan di bandara keberangkatan, sebagai berikut:
1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3, dengan adanya Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap titiknya.
Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket.
2. penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 dengan hasil test COVID-19, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan tujuan perjalanan.
Setelah itu, calon penumpang pesawat juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP di posko tersebut.
3. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah lengkap diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Seluruh berkas akan dicek ulang dan setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan diberikan surat clearance dari personel KKP.
4. Calon penumpang yang telah mendapatkan surat clearance diperbolehkan menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass.
5. Setelah selesai check-in, calon penumpang menuju Security Check Point 2 untuk diperiksa surat clearance, boarding pass, dan identitas diri oleh personel Aviation Security.
6. Semua prosedur selesai, penumpang dapat menuju ke boarding lounge untuk menunggu jadwal keberangkatan dengan tetap melakukan social distancing dan prosedur pencegahan lainnya.
Setelah tiba di tujuan:
– Mengikuti prosedur pelaporan kedatangan sesuai prosedur bandara kedatangan.
– Tetap menjaga jarak atau melakukan karantina sesuai arahan pemerintah atau tenaga medis.
Kedatangan di Bandara CGK:
-Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
-Mulai 26 Mei 2020, sesuai Pergub DKI Jakarta No. 60/2020 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint).
-Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
4. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
5. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang yang melanjutkan pemesanan dianggap telah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang diminta.
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
1. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
6. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
-Android Play Store
-Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
2. Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Kertajati Majalengka (KJT):
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh penumpang dengan penerbangan dari dan ke Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) wajib memiliki dokumen test Covid-19 dan mengikuti protokol berikut:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara El Tari Kupang:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut persyaratan khusus penerbangan dari/ke Labuan Bajo:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara El Tari Kupang:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Radin Inten II Lampung:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut persyaratan perjalanan Menuju Bangka Belitung:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Minangkabau Sumatera Barat (PDG):
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju bandara Batam (BTH) dan Bintan (TNJ):
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing Airport (FLZ), Bandara Kualanamu (KNO) & Binaka (GNS):
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sultan Thaha Jambi (DJB):
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS):
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sultan Iskandar Muda Aceh:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju bandara Sepinggan Balikpapan (BPN), Samarinda (AAP) dan Berau (BEJ):
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan serta menjaga kebersihan.
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan penumpang ke Bandar Udara Syamsudin Noor (BDJ) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan bagi penumpang yang akan memasuki/keluar bandara Palangka Raya :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan bagi penumpang menuju Tarakan :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Makassar (UPG) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie (PLW), Maleo (MOH) dan Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir (LUW) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Kendari (KDI) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari Bandar Udara Tampa Padang (MJU) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Gorontalo (GTO) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Pattimura Ambon :
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sultan Babullah Ternate :
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Informasi Penting:
Berikut ketentuan menuju / dari Papua & Papua Barat (Timika, Manokwari, Sorong, Jayapura, Biak, Nabire & Merauke) :
Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut ketentuan menuju / dari bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) :
1. Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021
2. Mulai 25 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik wajib mengikuti persyaratan berikut:
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mengikuti vaksinasi kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
7. Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6 – 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil test COVID-19
9. Penumpang usia 6 – 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan test COVID-19, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
10. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada:
– Android Play Store
– Apple App Store
Ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi COVID-19 wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Jenis masker yang digunakan oleh penumpang adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut